SUB BAGIAN TATA USAHA
- Menyiapkan Konsep Surat Menyurat, Pengetikan, Pengadaan, Pendistribusian dan Tata kearsipan serta menyiapkan data rencana Kegiatan Unit Pelaksana Teknis ;
- Melakukan kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksaan, perlengkapan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor.
- Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan, kebersihan kantor dan melaksanakan kegiatan keprotokolan serta menyiapkan pelayanan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis;
- Melaksanakan Pemantauan ( Monitoring ) dan Evaluasi pelaksana program dan hasil - hasilnya;
- Menyusun hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan permasalahan sebagai bahan laporan ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar