fff

Senin, Mei 06, 2013

SUB BAGIAN TATA USAHA 
  1. Menyiapkan Konsep Surat Menyurat, Pengetikan, Pengadaan, Pendistribusian dan Tata kearsipan serta menyiapkan data rencana Kegiatan Unit Pelaksana Teknis ;
  2. Melakukan kegiatan administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksaan, perlengkapan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor.
  3. Memelihara peralatan, perlengkapan, keamanan, kebersihan kantor dan melaksanakan kegiatan keprotokolan serta menyiapkan pelayanan sarana dan prasarana Unit Pelaksana Teknis;
  4.  Melaksanakan Pemantauan ( Monitoring ) dan Evaluasi pelaksana program dan hasil - hasilnya;
  5. Menyusun hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dan permasalahan sebagai bahan laporan ;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar