KEPALA UPT
- Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, pengadaan, pendistribusian dan tata kearsipan ;
- Mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan ;
- Memberi Pelayanan dalam pembinaan Organisasi dan tata kerja pada Pendidikan Taman Kanak - Kanak dan Sekolah Dasar.
- Melakukan Pemeliharaan peralatan, kelengkapan, keamanan dan kebersihan Kantor.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan tenaga Edukasi dan tenaga Administrasi pada Pendidikan Taman Kanak - Kanak dan Sekolah Dasar.
- Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Generasi Muda dan Olah Raga serta Pendidikan Luar Sekolah
- Melakukan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar