fff

Senin, Mei 06, 2013

KEPALA  UPT 
  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, pengadaan, pendistribusian dan tata kearsipan ;
  2. Mengolah data dan menyusun rencana kegiatan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan ;
  3. Memberi Pelayanan dalam pembinaan Organisasi dan tata kerja pada Pendidikan Taman Kanak - Kanak dan Sekolah Dasar.
  4. Melakukan Pemeliharaan peralatan, kelengkapan, keamanan dan kebersihan Kantor.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan tenaga Edukasi dan tenaga Administrasi pada Pendidikan Taman Kanak - Kanak dan Sekolah Dasar.
  6. Melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Generasi Muda dan Olah Raga serta Pendidikan Luar Sekolah
  7. Melakukan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar