fff

Senin, Mei 06, 2013

BENDAHARA
  1. Membantu tugas - tugas Kepala, demi suksesnya pelaksanaan Kegiatan di Unit Pelaksana Teknis ;
  2. Merencanakan semua pembiayaan, anggaran yang tersedia demi suksenya pelasanaan kegiatan. Anggaran hendaknya dibebankan pada dana yang sesuai ;
  3. Mencatat semua penggunaan dana serta bukti - bukti notanya dan melaporkan semua penggunaan dana yang ada kepada Kepala, selaku penanggung jawab penuh di Unit Pelaksana Teknis ;
  4.  Semua bukti penggunaan dana / kuintansi dan lain - lain hendakya dihimpun untuk selanjutnya sebagai bahan laporan kepada Dinas Pendidikan Kab. Sumenep ;
  5. Ikut serta mengamankan serta merahasiakan kepada siapa saja, sebagai dokumen negara ;
  6.  Melakukan koordinasi kepada semua Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga SD / TK, tentang hal - hal yang dibutuhkan, berlangsung dengan tertib, lancar dan aman ;
  7. Melaporkan semua kejadian - kejadian penting selama berlangsungnya pelaksanaan Kegiatan di Unit Pelaksana Teknis ; 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar